Oleh: Mohamad Fajri M.P
Terungkapnya skandal salah satu BUMN karya yang diduga melakukan rekayasa laporan keuangan patut dicermati secara mendalam. Di tengah gembar gembor pelaksanaan implementasi good corporate governance (GCG) BUMN, kasus ini memberikan tamparan keras untuk Kementerian Negara BUMN. Kasus ini, yang disebut-sebut sebagai Enron-nya Indonesia menunjukkan bahwa Kementerian Negara BUMN perlu berupaya lebih keras lagi dalam implementasi GCG di BUMN.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat pemeriksaan kembali neraca dalam rangka penerbitan saham perdana tahun lalu. Direktur Utama perusahaan tersebut, menemukan pencatatan yang tak sesuai, dimana ditemukan kelebihan pencatatan Rp 400 miliar. Direksi periode sebelumnya diduga melakukan rekayasa keuangan sejak tahun buku 2004-2008 dengan memasukkan proyeksi pendapatan proyek multitahun ke depan sebagai pendapatan tahun tertentu.
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran berharga. Pertama, implementasi GCG di Indonesia ternyata masih sekedar formalitas belaka. Fakta ini terungkap dari keengganan Direksi Perusahaan melaksanakan GCG di Perusahaan. Walaupun di perusahaan tersebut telah beberapa kali dilakukan assessment (pemetaan) implementasi GCG, namun tetap saja kasus ini tidak terlacak. Hal ini menunjukkan betapa canggih dan cermatnya penutupan jejak dari kasus ini. Hasil assessment GCG yang dilakukan Konsultan, pada akhirnya kemungkinan besar hanya menjadi hiasan lemari Direksi belaka, yang digunakan sebagai “penggugur kewajiban” terhadap kewajiban implementasi GCG. Hal ini menguatkan hipotesa penulis yang beberapa kali mengungkapkan bahwa jika GCG hanya sekedar menjadi formalitas, maka tunggulah saat kehancurannya. Tunggulah saatnya dimana bom waktu siap meledak dan menimbulkan guncangan skandal sebagai akibat lemahnya implementasi GCG.
Kedua, terlihat bahwa terjadi kerjasama sistemik melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan karena lemahnya fungsi internal control. Hal ini menunjukkan bahwa pihak-pihak yang melakukan internal control mulai dari Dewan Komisaris sampai dengan Internal Audit tidak melakukan fungsinya dengan baik. Hal ini patut disayangkan mengingat GCG merupakan alat kontrol yang menciptakan check and balances yang digunakan dalam pengawasan pengelolaan perusahaan. Kementerian BUMN selaku pemegang saham dalam hal ini tidak dapat disalahkan, mengingat selaku pemegang saham Kementerian BUMN telah menempatkan wakilnya untuk melakukan pengawasan yang melekat pada diri Dewan Komisaris. Selain itu, potensi terjadinya kerjasama dengan Auditor Eksternal semakin mencuatkan dugaan kasus ini sebagai kasus Enron-nya Indonesia.
Ketiga, GCG di BUMN belumlah menjadi corporate culture. Implementasi GCG pada hakikatnya adalah menjadi corporate culture. Lemahnya implementasi GCG menunjukkan bukti bahwa GCG baru sampai tataran compliance driven, belum menjadi culture. Tidak menjadi culture pada hakikatnya membuka peluang terjadinya fraud. Fraud dapat dengan mudah terjadi, apabila insan perusahaan mendiamkan saja terjadinya pelanggaran. Kebijakan whistleblower yang memungkinkan terjadinya pelaporan pelanggaran secara dini penulis nilai juga belum diterapkan.
Langkah Selanjutnya
Apa yang harus dilakukan selanjutnya? Nasi telah menjadi bubur. Citra BUMN yang beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif seiring dengan pelaksanaan implementasi GCG berpotensi terpuruk kembali. Tidak bisa tidak, penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara menyeluruh dan sistemik dengan menggabungkan paradigma GCG dan penegakan hukum.
Langkah pertama adalah dengan mengusut tuntas dan jelas pihak-pihak yang terlibat. Kementerian BUMN telah melakukan langkah tepat dengan mengganti direksi yang diduga terlibat dalam perkara ini. Namun demikian, mengganti direksi saja tidaklah cukup. Perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap intern Waskita dengan mengganti para pihak yang terlibat. Jika hanya pimpinannya saja yang diganti, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang kasus ini akan terulang. Auditor Eksternal yang membantu pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di Waskita dalam melakukan rekayasa keuangan harus dihukum seberat-beratnya, baik perusahaan maupun individunya. Jika Auditor Eksternal telah dapat dibeli oleh manajemen, kepada siapa stakeholders harus percaya?
Langkah kedua adalah dengan memperkuat implementasi GCG. Kementerian BUMN harus menyadari bahwa penguatan implementasi GCG mutlak diperlukan agar kasus yang sama tidak terulang. Kementerian BUMN tidak cukup hanya dengan “memaksa” BUMN memiliki kelengkapan infrastruktur dan softstructure, namun harus menekankan pada tataran implementasi. Perusahaan dapat menunjuk konsultan yang akan menginternalisasi dan menginstitusionalisasi penerapan GCG secara menyeluruh dan holistik. Paradigma pendekatan GCG yang compliance driven harus ditinggalkan dan diganti dengan penerapan GCG sebagai corporate culture. GCG haruslah menjadi sistem, struktur dan budaya yang satu sama lain tidak terpisahkan. Kasus ini diharapkan menjadi pemicu maraknya implementasi GCG, yang selama beberapa tahun ini kelihatannya adem ayem belaka.
Langkah ketiga adalah dengan menerapkan dan memperkuat internal control system dan kebijakan whistleblower. Internal control system yang dimiliki BUMN selama ini sangatlah lemah dan tidak tertata dengan rapi. Tindakan yang dilakukan baru sebatas mengobati sesuatu yang telah terjadi, belum sampai pada tahap pencegahan.
Selain itu, sangat sedikit BUMN yang memiliki kebijakan whistleblower dan menerapkannya. Kebijakan ini akan sangat bermanfaat untuk mendeteksi terjadi fraud. Pelapor harus dilindungi dari kemungkinan balas dendam dan tindakan berbahaya lainnya dari pihak yang dilaporkan. Berkaca pada Cinthya Cooper, whistleblower kasus Worldcom yang meraih persons of the year dari majalah Time, maka Cinthya hanyalah seorang internal auditor biasa. Cinthya hanya internal auditor yang melaksanakan tugasnya sehari-hari. Dalam pelaksanaan tugasnya inilah Cinthya menemukan kecurangan yang dilakukan jajaran top management Worldcom. Ini menunjukkan bahwa dengan sistem yang kuat, pelanggaran akan dapat diminimalisir. Bayangkan beban yang harus ditanggung tidak hanya oleh negara namun juga oleh karyawan Waskita? Bayangkan kerugian yang ditanggung hanya demi memperoleh citra dan kebaikan belaka.
Pada akhirnya, kita semua berharap agar kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Direksi, Dewan Komisaris, insan perusahaan BUMN haruslah benar-benar menghayati dan memaknai penerapan implementasi GCG, agar GCG di BUMN tidak hanya sekedar menjadi kata-kata indah belaka, namun menjadi sesuatu yang dilaksanakan dengan tepat, komprehensif dan membumi. Let’s join with The GCG Way!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar